Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK

Akses dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima BST sebesar Rp 300 ribu. Calon penerima juga perlu mempersiapkan NIK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu, Siapkan NIK
tangkaplayar dtks.kemensos.go.id
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. Masukkan NIK di bagian atas 

TRIBUNNEWS.COM - Akses dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima BST sebesar Rp 300 ribu.

Calon penerima juga perlu mempersiapkan NIK.

Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Penyalur BST adalah PT Pos dengan indeks bantuan Rp 300 ribu/KPM selama empat bulan yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Baca juga: Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon Januari 2021, Akses di www.pln.co.id atau WA 08122123123

Baca juga: Mekanisme Pemberian Token Listrik Gratis bagi Pelanggan PLN 900VA Berbeda, Ini Cara Klaimnya

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

BERITA TERKAIT

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id. (dtks.kemensos.go.id)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas