Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun
Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga Rp 1,2 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga Rp 1,2 triliun.
Hal itu dilakukan dengan cara mengajukan pencairan berupa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sehingga melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
Baca juga: Buronan Pembobol Kas BNI Maria Lumowa Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
"Yaitu memperkaya terdakwa, memperkaya orang lain yaitu saksi Adrian Herling Waworuntu, memperkaya koorporasi yaitu PT Jaka Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Parasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Grahasali," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Atas tindakannya tersebut, Maria Pauline merugikan negara hingga Rp1.214.648.422.331,43.
Atas ulahnya, Maria Pauline diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Limpahkan Berkas Perkara Pembobol Bank BNI Maria Lumowa ke Pengadilan Tipikor
Maria juga didakwa melakukan pencucian uang ke dalam penyedia jasa keuangan PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama Maria sendiri dan koorporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala, dan PT Dimas Drilindo.
Kepada PT Aditya Putra Pratama Finance, Maria menaruh uangnya sebesar 4.800.000 dolar AS dan Rp20.309.379.384.
Baca juga: Maria Pauline Lumowa Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Untuk 8 Perusahaan
Sedangkan pada PT Infinity Finance, Maria membeli 70% saham perusahaan tersebut sebesar 1.000.000 dolar AS dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000
Maria didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.