Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Geledah Rumah Orangtua Ihsan Yunus, KPK 'Ubrak-abrik' Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos

KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Geledah Rumah Orangtua Ihsan Yunus, KPK 'Ubrak-abrik' Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Pepen sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca juga: KPK Selidiki Besaran Komisi yang Diterima Mantan Mensos Juliari di Pengadaan Bansos Covid-19

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pemilik PT Tigapilar Agro Utama.

Ardian merupakan penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubara.

Berita Rekomendasi

Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan giat geledah. Mereka menggeledah rumah orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Dalami Korupsi Bansos Covid-19 yang Jerat Juliari Batubara, KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Seusai Diperiksa KPK: dalam Persidangan Pasti Akan Menarik

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas