Komisi X DPR RI Dorong Pemerintah Angkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi PNS
Perwakilan tenaga pendidikan honorer mendesak diterbitkannya Keppres untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI bersama dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan penyerapan aspirasi terkait Guru Honorer serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen PPPK tahun 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ini, Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari berbagai elemen perwakilan tenaga pendidikan honorer yang menolak adanya seleksi PPPK bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Para perwakilan tenaga pendidikan honorer tersebut mendesak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.
Terkait aspirasi tersebut, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira secara tegas menyatakan dukungannya terhadap tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK tahun 2021.
Baca juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Sebaiknya Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
"Tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah. Tak hanya masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik," ujar Andreas, dalam rapat tersebut, Rabu (13/1/2021).
Andreas berharap ke depannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS.
Karena menurutnya hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas bagi tenaga pendidik.
"Saya juga menyayangkan fakta adanya kesenjangan pendapatan dan diskriminasi bagi tenaga pendidik Non-PNS, padahal tenaga pendidik Non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan," kata dia.
Selain itu, Andreas juga berpandangan bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.
Baca juga: Kepala BKN Sebut PPPK Setara PNS, Bukan Tenaga Honorer
Oleh karena itu, dia berharap tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.
Dengan disampaikannya aspirasi tersebut, Andreas menegaskan seluruh fraksi di Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap aspirasi tenaga honorer di bidang pendidikan dan akan meneruskannya kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.
"Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendukung diterbitkannya Keppres untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan yang berusia lebih dari 35 tahun menjadi PNS," tandasnya.