Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia
Syarief menepis pengakuan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi," ucap Pinangki dalam sidang, Rabu (4/11/2020).
Pinangki menyebut dia menceritakan kepada temannya yang juga orang Kejagung pada 2019. Bahkan Pinangki mengaku menunjukkan foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.
"Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin," ujar Pinangki.
"Saya sampaikan kepada teman-teman level kasi, masih eselon IV, bukan kepada level tinggi, ke teman-teman satu angkatan. Begitu saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, bahkan saya tunjukkan foto-fotonya, terus beliau sampaikan, 'iya kita juga sudah lakukan pencarian'. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," tambahnya.
Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.