Bersama Tim Lintas Instansi, KPK Kawal Pengadaan Vaksin COVID-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya bakalan mengawal pengadaan vaksin COVID-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya bakalan mengawal pengadaan vaksin COVID-19.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan pengawalan tak hanya dilakukan komisi antikorupsi sendiri, melainkan bekerja sama dengan berbagai instansi.
"Melalui tim lintas instansi yang dibentuk, di antaranya terdiri dari Kemenkes, BPKP, LKPP, Kejaksaan, dan Kepolisian, KPK terlibat memberikan masukan dan turut mengawal kebijakan pemerintah terkait pengadaan dan rencana pemberian vaksin," kata Ipi melalui keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: KPK Wanti-wanti PLN Soal Banyak Kepentingan di Independent Power Producer
Ipi berujar, KPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembelian vaksin.
Rekomendasi diberikan KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dalam pengadaan vaksin, rekomendasi KPK adalah agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar. Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," ujar Ipi.
Kata Ipi, rekomendasi lainnya disampaikan KPK, yakni sebelum membeli vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: KPK dan PLN Bahas Pencegahan Korupsi Terkait Aset Hingga Energi Baru Terbarukan
"Serta meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," katanya.
Ipi menuturkan bahwa beberapa rekomendasi KPK telah dijalankan oleh pemerintah.
Berikutnya, ia memastikan KPK akan terus mengawal pengadaan vaksin agar tak terjadi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.
"Ke depan, sesuai pertemuan dengan menteri BUMN dan Menteri Kesehatan pada Jumat, 8 Januari 2021 disepakati kerja tim tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin," tutur Ipi.