Cegah Penjarahan, DPR Minta Perketat Pengawalan Penyaluran Bantuan Korban Gempa Sulbar
DPR meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait beredarnya informasi penjarahan bantuan gempa.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Nurhadi meminta aparat keamanan memperketat pengawalan penyaluran bantuan untuk korban gempa bumi di Sulawesi Barat.
Hal ini perlu dilakukan mencegah adanya penjarahan di tengah perjalanan.
"Jika ada relawan yang ingin menyalurkan bantuan harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali (penjarahan)," ujar Nurhadi saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Nurhadi pun meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait beredarnya informasi penjarahan bantuan oleh warga di tengah jalan, untuk memastikan waktu dan lokasinya.
"Jika memang benar, pemerintah perlu mengevaluasi pendistribusian bantuan agar seluruh daerah yang terdampak gempa mendapatkan bantuan. Harus merata, jangan sampai ada daerah yang belum tersentuh bantuan sama sekali," paparnya.
Baca juga: Viral Video Bantuan Gempa Majene Diduga Dijarah Warga, Polisi Angkat Bicara: Masih Penyelidikan
Di sisi lain, Nurhadi menjelaskan pemerintah dan Komisi VIII saat ini sedang membahas RUU Penanggulangan Bencana, di mana kejadian penjarahan perlu ada di dalam daftar investarisasi masalah (DIM).
"Setiap bantuan dengan jumlah tertentu wajib mendapatkan pengawalan dari pihak TNI atau polri agar bantuan aman sampai titik sasaran," ujarnya.
Kemudian, setiap pemerintah daerah memiliki anggaran belanja tidak terduga (BTT).
"Sehingga harusnya tidak usah menunggu datangnya bantuan dari pemerintah pusat, agar korban bencana tidak sampai mengalami kelaparan," kata Nurhadi.
"Lalu, peran BPBD lebih dimaksimalkan sebagai komando dalam mengatur program bantuan ini agar tepat sasaran dan merata," tuturnya.