Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 22 Korban Sriwijaya Air SJ 182
Diketahui sudah ada 24 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi di RS Polri hingga Sabtu (16/1/2021).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menerbitkan 22 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan dokumen Akta Kematian kepada 22 korban.
Empat belas di antaranya sudah diserahkan kepada keluarga korban di berbagai daerah, mencakup DKI Jakarta, Banten, Surabaya, Kebumen, Pangkalpinang-Babel, Kalbar, Lampung, dan Denpasar-Bali.
"Tinggal 2 dokumen yang sedang proses diterbitkan serta 10 dokumen yang belum diserahkan kepada keluarganya menunggu kesepakatan waktu untuk penyerahan,” kata Dirjen Zudan dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Pesan Isti Yudha Prastika Pramugari Korban Sriwijaya Air pada Rekan sebelum Pesawat Lepas Landas
Diketahui sudah ada 24 korban Sriwijaya Air yang teridentifikasi di RS Polri hingga Sabtu (16/1/2021)
Dirjen Zudan mengatakan berkat sistem online Dukcapil, dokumen akta kematian korban yang berasal dari daerah sudah bisa dikirimkan via surel dari pusat dalam bentuk file PDF.
Petugas Disdukcapil setempat bisa langsung mencetak akta dan dapat segera diserahkan kepada keluarga korban.
“Dukcapil tidak hanya menyerahkan satu dokumen akta kematian saja, tetapi bisa 3 dokumen sekaligus yakni KK dan KTP-el baru untuk suami istri yang ditinggalkan," ujarnya
Zudan meyakinkan tim Dukcapil akan terus bekerja membantu penuh TIM DVI Polri mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182.
Dirjen Zudan pun terus memompakan semangat sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kekompakan Korps Dukcapil membantu menangani verifikasi data korban SJ-182 ini.
“Ini betul-betul kerja kompak yang sangat luar biasa. Terima kasih teman-teman semua," kata Prof. Zudan.
Berkat layanan Dukcapil Go Digital, akta kematian yang diterbitkan di Jakarta bisa dicetak mandiri di Dinas Dukcapil Kab/Kota lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil kemudian menyerahkan langsung kepada keluarga korban di wilayahnya.
Demikian pula akta yang dibuat di daerah bisa di cetak di Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.