Tim SAR Kumpulkan 298 Kantong Potongan Tubuh Penumpang Sriwijaya Air, 24 Orang Teridentifikasi
Tim SAR Basarnas mengungkap hasil temuan tim SAR gabungan terkait Sriwijaya Air SJ182 pada hari kedelapan, Sabtu (16/1/2021).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
20. Nelly
21. Beben Sopian
22. Makrufatul Yeti Srianingsih
23. Arifin Ilyas
24. Arneta Fauziyah.
Serahkan jenazah ke keluarga
Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menyerahkan jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Sabtu (16/1/2021).
Total, ada 4 jenazah yang diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan hari ini.
Jenazah yang pertama diserahkan pada hari ini yakni atas nama Ihsan Adhlan Hakim.
Baca juga: Sang Ibu Peluk Peti Jenazah Isti Yudha Prastika Korban Sriwijaya Air SJ-182 Saat Tiba di Rumah Duka
Tim DVI Polri berhasil mengidentifikasi jenazah Ihsan Adhlan Hakim pada Kamis (14/1/2020) kemarin, berdasarkan hasil rekonsiliasi antara sidik jari bagian tubuh yang ditemukan dengan sidik jari pada data e-KTP.
Selanjutnya, jenazah kedua yang diserahkan atas nama Pipit Piyono.
Sama seperti sebelumnya, jenazah Pipit Piyono teridentifikasi pada Kamis kemarin, yang didapat dari hasil pemeriksaan DNA.
Pipit Piyono terbukti sebagai anak biologis ibu Sumini dan bapak Uja. Kemudian jenazah ketiga yakni atas nama Agus Minarni.
Agus Minarni merupakan warga Mempawah, Pontianak Kalimantan Barat yang berhasil teridentifikasi pada Rabu (13/1/2020) lalu lewat hasil pencocokan sidik jari.
Jenazah keempat yang diserahkan yakni atas nama Isti Yudha Prastika. Jenazahnya berhasil teridentifikasi, Jumat (15/1/2020) kemarin.
Perempuan berusia 34 tahun itu tercatat terdaftar dengan nomor manifes 33 dan teridentifikasi berdasarkan pencocokan sidik jari dan hasil dari DNA.
Dengan penyerahan hari ini, maka total sudah 8 jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang telah diserahkan ke pihak keluarga.
Sebelumnya, jenazah atas nama Okky Bisma dan Asy Habul Yamin telah diserahkan ke pihak keluarga pada Kamis (14/1/2021).
Jenazah Fadly Satrianto dan Ricko diserahkan pada Jumat (15/1/2021).
Masih terdapat 9 jenazah yang telah teridentifikasi masih berada di RS Polri atau belum diserahkan ke pihak keluarga.
Mereka yakni Khasanah, Indah Halimah Putri, Supianto, Mia Tresetyani, Yohanes Suherdi, Toni Ismail, Dinda Amelia, Putri Wahyuni, dan Rahmawati.
Lebih lanjut, PT Jasa Raharja menyatakan telah menyalurkan santunan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Hingga Sabtu (16/1/2020) santunan sudah diberikan kepada keluarga dari 17 korban yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, santunan kepada keluarga yang anggotanya menjadi korban kecelakaan angkutan umum diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
"Kemarin sudah kami serahkan 16, dan hari ini 1 lagi. Sebelum jam 17.00 WIB sudah akan kami serahkan ke 1 keluarga korban sisanya," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021).
Serahkan Santunan
PT Jasa Raharja mengatakan telah menyalurkan santunan kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Hingga Sabtu (16/1) santunan sudah diberikan kepada keluarga dari 17 korban yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," kata Budi Rahardjo sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan dalam memberikan santunan pihaknya melakukan proses secara cepat dengan kurun waktu 1 x 24 jam setelah hasil identifikasi keluar.
"Kemarin sudah kami serahkan 16, dan hari ini 1 lagi. Sebelum jam 17.00 WIB sudah akan kami serahkan ke 1 keluarga korban sisanya," kata Amos dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/1/2021).
"Dari 17 korban yang sudah teridentifikasi, kami punya tugas berikan santunan secepat - cepatnya tidak lebih dari 1 x 24 jam," tuturnya.