Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Penipuan Kartu Prakerja Gelombang 12, Pendaftaran Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Caranya

Hati-hati penipuan Kartu Prakerja gelombang 12. Pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui www.prakerja.go.id. Berikut caranya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Waspada Penipuan Kartu Prakerja Gelombang 12, Pendaftaran Hanya di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
instagram/prakerja.go.id
Hati-hati penipuan! Daftar Kartu Prakerja gelombang 12 hanya melalui www.prakerja.go.id. 

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. 

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Berita Rekomendasi

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Baca juga: Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta!

Baca juga: Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pencairan Dana BST

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa; dan

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas