Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!

Berikut cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini jika Anda tidak menerimanya. Bisa jadi, Anda tidak memenuhi syarat penerima BLT

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil - Ibu hamil dan anak usia dini tidak mendapatkan BLT PKH Rp 3 juta per satu tahun? Cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini dalam artikel berikut ini.

Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 lalu.

BLT PKH dari pemerintah ini menyasar ibu hamil, anak usia dini, siswa, penyandang disabilitas, dan lansia.

Untuk ibu hamil dan anak usia dini, akan menerima BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Baca juga: Ibu Hamil Dapat dan Anak Usia Dini Dapatkan BLT Rp 3 Juta, Berikut Cara Cek Status Bantuan PKH

Baca juga: Kriteria dan Cara Mendapatkan BLT PKH Rp 3 Juta, untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Sementara itu, siswa SD akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu, siswa SMP Rp 1,5 juta, dan siswa SMA akan mendapatkan sebesar Rp 2 juta per satu tahun.

Lalu, penyandang disabilitas dan lanjut usia mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lantas, apa yang menyebabkan ibu hamil dan anak usia dini tidak mendapatkan BLT PKH?

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, penerima BLT PKH diharuskan untuk memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syaratnya

Baca juga: Akses eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM, Simak Cara dan Syarat Cairkan Dana Rp 2,4 Juta

Apa saja syaratnya? Berikut syarat penerima BLT PKH yang dikutip Tribunnews dari Tribun-video.com:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.


Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain syarat-syarat di atas, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, LOGIN eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK, Begini Cara Cairkan BST

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas