Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!

Berikut cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini jika Anda tidak menerimanya. Bisa jadi, Anda tidak memenuhi syarat penerima BLT

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tak Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini? Coba Cek Syarat Penerima BLT PKH di Sini!
Tribun Network
Ilustrasi ibu hamil - Ibu hamil dan anak usia dini tidak mendapatkan BLT PKH Rp 3 juta per satu tahun? Cek syarat penerima BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini dalam artikel berikut ini. 

Berikut kriteria calon penerima BLT PKH, yang Tribunnews kutip dari Indonesia.go.id:

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu, maka Anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Apabila Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara daftar di DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.


4. Data yang telah dilengkapi kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas