Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Catatan Kritis LBH Jakarta untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

LBH menitikberatkan catatannya soal isu pelanggaran HAM dan keterlibatan Polri dalam politik kekuasaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 12 Catatan Kritis LBH Jakarta untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo
Tribunnews/Jeprima
Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers usai menjalani fit dan proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri di lobi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). DPR RI akan mengumumkan terpilih dan tidaknya calon Kapolri baru di Rapat Paripurna selanjutnya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru untuk melaksanakan reformasi kepolisian secara maksimal.

LBH menitikberatkan catatannya soal isu pelanggaran HAM dan keterlibatan Polri dalam politik kekuasaan.

"Hal tersebut terkait erat dengan kegagalan reformasi di tubuh kepolisian," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Selangkah Lagi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, Gerindra Sebut Tak Ada Alasan Menolak

Baca juga: Bagaimana Nasib Listyo Sigit Prabowo Usai Fit and Proper Test di DPR? Gerindra Beri Isyarat

Terhitung ada 12 catatan kritis LBH yang disampaikan menyambut Kapolri baru. Berikut daftarnya:

1. Praktik Penyiksaan (Torture)

Sepanjang 2013-2016, LBH Jakarta menerima pengaduan terkait dengan praktik penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian dengan jumlah korban sebanyak 37 orang.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada saat melakukan Survei Anak Berhadapan dengan Hukum (“ABH”) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Wilayah Jakarta 2018-2019, LBH Jakarta menemukan 20 orang anak yang menjadi korban penyiksaan pada saat proses penyidikan di tingkat kepolisian.

2. Pembunuhan di Luar Proses Hukum (Extra Judicial Killing)

Pada 2011, kepolisan menembak mati 1 orang (YBD) dengan dalih melawan petugas.

Pada 2018 LBH Jakarta menerima pengaduan dan melakukan investigasi dan mendapati 15 orang yang diduga sebagai penjahat jalan ditembak mati oleh Anggota Polisi dengan dalih pengamanan Asian Games 2018 Jakarta-Palembang.

Menutup Tahun 2020, polisi diduga telah melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap 6 anggota laskar FPI yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.


3. Kekerasan dan Brutalitas dalam Pengamanan Aksi Demonstrasi Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Sepanjang 2019, terdapat beberapa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga dan mahasiswa. Semuanya berujung pada pembubaran dan yang dilakukan dengan cara kekerasan dan brutal oleh kepolisian, di antaranya kerusuhan 21-22 Mei yang mengakibatkan 4 orang tewas karena peluru tajam dan 1 orang tewas karena hantaman benda tumpul.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas