Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar

Bareskrim Polri menggelar sejumlah penyitaan di sejumlah lokasi terkait kasus investasi bodong senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar
TribunJakarta/Bima Putra
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggelar sejumlah penyitaan di sejumlah lokasi terkait kasus investasi bodong senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group.

Total, ada 6 lokasi atas nama perusahaan tersebut yang dilakukan penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan tiga lokasi pertama yang dilakukan penyitaan berada di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan pengalaman PT Kampung Kurma tidak hanya berapa di Jonggol Bogor namun penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan di beberapa lokasi di Bogor yaitu Jasinga dan Tanjung Sari," kata Rusdi dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, kata Rusdi, penyidik juga melakukan penyitaan di daerah Banten dan daerah Cirebon. Tiga lokasi tersebut diketahui atas nama PT. Kampung Kurma Group.

"Penyidik juga melakukan penyitaan di Banten tepatnya di Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Serta 1 lokasi di Jabar yaitu Kabupaten Cirebon Maka total keseluruhan 6 lokasi atas nama PT Kampung Kurma," ungkapnya.

Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup

Dia menerangkan penyidik melakukan penyitaan dokumen maupun aset yang diduga milik PT Kampung Kurma Group di keenam lokasi tersebut. Nantinya, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset serupa.

BERITA TERKAIT

"Penyidik telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari PT dan menyita dokumen yang cukup banyak tentunya terkait dengan penyelidikan yang ditangani oleh Bareskrim Polri. Dan aset yang ada berupa lokasi-lokasi yang diatasnamakan PT tersebut dan sudah dilakukan penyitaan terhadap lokasi yang dipersiapkan untuk kegiatan sejenis," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polri menjerat PT Kampung Kurma Group dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 8, pasal 16, pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 106 UU Perdagangan dan pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diberitakan sebelumnya, Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Penyidik, dikatakan Awi, juga tengah menelusuri uang-uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset.

Awi mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas