DPR RI Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal
DPR RI tetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, Politisi PKS Mardani Ali Sera Mari Kita Kawal, Kamis (21/1/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru dalam rapat sidang paripurna, hari ini, Kamis (21/1/2021) siang.
Penetapan Listyo sebagai Kapolri ini menggantikan posisi Jendral Polisi Idham Azis.
"Komisi III DPR RI melalui pandangan fraksi secara mufakat, menyetujui untuk memberhentikan Jenderal Polisi Drs. Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian RI."
"Selanjutnya, menyetujui untuk mangangkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisia Republik Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pada siaran langsung YouTube Kompas, Kamis (21/1/2021).
Terkait hal itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapannya.
Baca juga: Ketua DPR Minta Komjen Listyo Sigit Prabowo Tak Pakai Kaca Mata Kuda dalam Tegakkan Hukum
Baca juga: Amien Rais Berharap Komjen Listyo Sigit Prabowo Tepati Janji Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Lewat cuitannya, @mardanialisera, ia mengajak masyarakat untuk mengawal kinerja Listyo nantinya, Kamis (21/1/2021).
"Dengan disahkannya Calon Kapolri Sigit melalui rapat paripurna hari ini."
"Mari kita kawal kinerja beliau demi Kepolisian yang lebih profesional dan humanis."
"Kasus-kasus yang menjadi perhatian utama publik perlu dikawal dalam 100 hari kerja," tulis Mardani.
Politisi PKS ini menyinggung soal tindak lanjut pada kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Sidang Paripurna DPR Setujui Komjen Listyo Sebagai Kapolri
Baca juga: Mahfud MD Beri Tanggapan soal Janji Listyo Sigit Prabowo tentang Polisi yang Terlibat Narkoba
Tak hanya itu, Mardani juga mengingatkan masalah kerusakan lingkungan.
"Salah satunya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait extrajudicial killing pada kasus penembakan anggota FPI."
"Lalu kasus pembakaran hutan & kerusakan lingkungan."
"Indonesia tidak hanya Jakarta, kasus di luar Jakarta harus jadi perhatian."
"Bentuk keberpihakan polisi sebagai pengayom masyarakat," tulisnya.
Baca juga: 91 Anggota Dewan Hadir Fisik, Saat Rapat Paripurna Penetapan Komjen Listyo Sebagai Kapolri
Baca juga: Listyo Sigit Jadi Kapolri, Aboe Bakar Ingatkan Empat PR yang Harus Dituntaskan
Mardani juga menyebutkan kasus pembunuhan aktivis Munir hingga soal insiden siram air keras pada Novel Baswedan.
"Belum lagi menuntaskan kasus Munir sampai menemukan aktor intelektual kasus penyiraman mas Novel Baswedan."
"Semoga Kapolri Sigit bisa ‘merdeka’ dalam menguak kasus-kasus tersebut," lanjut tulisnya.
Menurutnya, kepolisian memiliki pekerjaan yang perlu segera dituntaskan.
Baca juga: Sebelum Larang Anggota Tilang di Jalan Raya, Komjen Listyo Diminta Perkuat Sarana dan Prasarana Dulu
Baca juga: Ini Tanggapan Rizieq Shihab soal Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Ia mengaitkan temuan KontraS terhadap sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi.
"Internal Kepolisian juga masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan."
"Di antaranya, melalui temuan KontraS, sebanyak 921 kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020," ujar Mardani pada cuitannya itu.
Ia berharap kepolisian dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan cara modern dan profesional.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Sosok Pemersatu, Umbas: Selamat Datang Polri Presisi
Baca juga: Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri: Dia Sudah Terbukti
"Di sini implementasi polisi yang Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) harus diterapkan."
"Kita semua berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat dengan cara modern & profesional dalam menangani segala kasus yang ada," tulis Mardani.
Lalu, anggota Komisi II DPR ini meminta kepolisian segera menghadirkan aturan internal.
Hal itu ia ungkapkan dengan melihat sejumlah polisi yang melanggar kode etik.
Baca juga: Sosok Polwan Bintang 1, Ida Utari yang Diboyong Listyo Sigit saat Jalani Fit and Proper Test
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Diyakini akan Menjadikan Polri Lebih Profesional dan Modern
"Kemudian ada 1287 personel kepolisian yang melanggar kode etik sepanjang 2019."
"Karena itu, kepolisian harus segera menghadirkan reformasi aturan internal."
"Lalu sekitar 30 anggota kepolisian yang menduduki jabatan diluar institusi kepolisian," cuitan Mardani.
Mardani mengingatkan kembali, untuk mengawal kepolisian dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Terakhir, mari kita kawal komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik ke seluruh masyarakat."
"Menegakkan hukum yang tajam ke atas dan tajam juga kebawah."
"Penegakan hukum merupakan satu pilar utama untuk negara maju & Kapolri salah satu pondasi itu," pungkas Mardani.
(Tribunnews.com/Shella)