Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Perusahaan Penyuplai Barang Bansos di Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik PT Agri Tekh sebagai perusahaan yang diduga menyuplai barang untuk paket

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Selisik Perusahaan Penyuplai Barang Bansos di Kemensos
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik PT Agri Tekh sebagai perusahaan yang diduga menyuplai barang untuk paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dugaan ini ditelusuri KPK dengan memeriksa pihak dari PT Agri Tekh bernama Lucky Falian.

Lucky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kemensos tahun anggaran 2020," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPK Cium Praktik Rasuah Lain di Kemensos Selain Pengadaan Bansos COVID-19

Ali menambahkan, penyidik KPK juga mengonfirmasi sejumlah dokumen terkait kasus ini saat memeriksa Lucky.

"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," tambah Ali.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: KPK Tak Ambil Pusing Juliari Batubara Diam Soal Suap Bansos COVID-19

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Saksi Kasus Suap Bansos COVID-19 Tunjukan Bukti Baru ke KPK di Suatu Tempat

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas