Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setneg Segera Proses Surat Persetujuan DPR Soal Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Mensesneg telah menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setneg Segera Proses Surat Persetujuan DPR Soal Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Kementerian Sekretariat Negara
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Setya Utama, telah menerima surat Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.

Selain itun, Sekretariat Negara pun sudah menerima surat dari DPR RI terkait Penyampaian Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI) dari unsur profesional.

Kedua surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sesjen DPR RI), Indra Iskandar, kepada Mensesneg di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (22/1/2021) pukul 10.40 WIB.

Baca juga: DPR Serahkan Surat Hasil Persetujuan Listyo Sigit Sebagai Kapolri ke Presiden

Terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, Ketua DPR dalam suratnya menyebutkan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021 telah menyetujui laporan Komisi III DPR RI untuk mengangkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

Sementara pada surat lainnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menyebutkan bahwa DPR RI dapat menyetujui nama-nama calon Anggota Dewas LPI dari unsur profesional yaitu Darwin Cyril Noerhadi, Yozua Makes, dan Haryanto Sahari.

Baca juga: Pengamat : DPR Terima Komjen Pol Listyo Sebagai Kapolri Sangat Tepat

Dikutip dari Setneg.go.id, berdasarkan persetujuan DPR RI tersebut, selanjutnya akan ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Dewas LPI yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan unsur profesional.

BERITA TERKAIT

Pelantikan Kapolri yang baru akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021.

Baca juga: Jadi Kapolri, Ini yang Akan Dilakukan Komjen Pol Listyo Sigit Usai Ditetapkan DPR

Sebelumnya, DPR RI resmi menyerahkan surat persetujuan terhadap pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang segera memasuki masa pensiun.

Penyerahan surat tersebut diberikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Surat persetujuan Kapolri kepada presiden melalu mensesneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Indra menyebut, pelantikan Listyo Sigit akan dilakukan sebelum 30 Januari 2021 atau sesuai batas pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan dan pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 (Januari) sesuai dengan batas pensiun kapolri," ucap Indra.

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Penetapan itu diambil setelah semua fraksi menyetujui hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (21/1/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas