Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan PTPN VIII Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Tim Hukum Akan Bicara dengan Rizieq Shihab

PTPN VIII resmi melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, ini tanggapan kuasa hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dipolisikan PTPN VIII Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin, Tim Hukum Akan Bicara dengan Rizieq Shihab
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII resmi melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, atas perkara penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Laporan polisi itu didaftarkan pada Jumat (22/1) kemarin.

Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.

Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.

"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Politikus PDIP: Belakangan Ini Rizieq Shihab Mulai Menyampaikan Pesan dan Ajakan Menyejukkan

Baca juga: Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri. 

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.

Baca juga: Legislator PAN: Penyelesaian Sengketa Lahan PTPN dengan Ponpes Markaz Syariah Harus Win-win Solution

Sebelumnya, pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu paling lambat 7 hari.

Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut dengan mengatakan lahan itu sudah terlalu lama ditelantarkan oleh PTPN VIII.

"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata salah satu tim hukum Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar dalam surat balasan atas somasi PTPN VIII, Senin (28/12/2020) lalu.

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha

Aziz mengatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas