KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak
KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang pendidikan Retno Listyarti menyoroti peristiwa siswi SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab saat bersekolah.
Padahal, diketahui siswi berinisial JCH itu beragama non-muslim.
Retno mengatakan, KPAI sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Terlebih, terjadi di sekolah negeri.
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak, seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).
"Atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," tambahnya.
Baca juga: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan
Retno menambahkan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.
Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
"Aturan Sekolah Tidak Boleh Bertentangan Dengan Aturan yang Lebih Tinggi," tegasnya.
Retno menyebut, Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.
Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, Sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain.
Baca juga: Komisioner KPAI Sebut Ada Potensi Kerugian Negara dari Subsidi Kuota Belajar Siswa yang Tak Terpakai
Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.
“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar ham,” ungkap Retno.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.