Siswi Non Islam SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Respons Komnas HAM, KPAI, hingga Kemendikbud
Polemik diwajibkannya siswi non muslim untuk mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang menuai kontroversi. Berikut respons Komnas HAM, KPAI, dan Kemendikbud.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
NET
ILUSTRASI - Diwajibkannya siswi non muslim untuk mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, menuai kontroversi.
"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.
"Harapannya tidak ada lagi pelanggaran aturan pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah. Kemendikbud ambil langkah tegas agar intoleransi di sekolah dihentikan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Vincentius JC) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Dian Ihsan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.