WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray
Otoritas di Bali pun lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan melakukan deportasi kepada seorang warga asal Rusia
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Gray akan kembali ke Amerika Serikat pada hari ini, Kamis (21/1/2021).
Dengan menggunakan Pesawat American Airlines, melalui Tokyo.
Ia dan rekan wanitanya akan dikawal oleh petugas imigrasi ke Jakarta dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya mereka berdua telah melakukan tes swab PCR dan hasilnya negatif.
Kuasa Hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan, petugas imigrasi hanya akan mendampingi Kristen Grey sampai ke bandara.
"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta," terang Erwin.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Kristen Gray sudah benar-benar masuk pesawat dan kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Erwin menegaskan bahwa Kristen Gray tidak merasa bersalah.
"Kalau memang dia melakukan kesalahan, dia minta maaf," ungkap Erwin.
Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter
Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena cuitannya tentang Bali viral dan menjadi trending topic di Twitter.
Menggunakan akun Twitter pribadinya @kristentootie, Gray menceritakan tentang bagaimana kehidupannya setelah datang ke Bali.
Ia juga mengatakan bahwa Pulau Bali ramah terhadap kaum LGBT.
Tak cukup itu saja, Gray juga membuat ebook berjudul Our Bali Life is Yours, yang kemudian dijual dengan harga 30 dolar Amerika.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang wisata di Bali, Gray juga menyadiakan jasa konsultasi yang dihargai 50 dolar Amerika untuk konsultasi selama 45 menit.
Akibat ulahnya ini, ia dianggap terah meresahkan masyarakat dan melakukan kesalahan.
Karena menyuruh turis asing untuk datang ke Bali di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia juga memberikan informasi tentang kemudahan masuk ke Indonesia di masa pandemi.
Diketahui Gray bersama rekan wanitanya datang ke Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Visa B211A ini hanya bisa dipakai untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.
Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)