Inkonsistensi Pemerintah, Larang WNA ke Indonesia Tapi Bolehkan 153 Pekerja China Masuk
Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dalam menjalankan aturan terkait larangan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Irwan meminta pemerintah segera menjelaskan ke publik tentang kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus segera menjelaskan. Apa tidak bisa konsisten dengan kebijakan pembatasan yang mereka keluarkan sendiri," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat itu.
Irwan menyebut, menteri terkait harus konsisten dalam melaksanakan kebijakan PPKM dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia.
"Ini kan keputusan bersama pemerintah yang sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden. Menteri terkait harus laksanakan dan wujudkan di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 153 WNA dari China masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (23/1/2021).
Masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA dari seluruh dunia memasuki Indonesia menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Viral Kabar Ratusan Warga Negara China Tiba di Bandara Soetta saat Pandemi, Ini Kata Imigrasi
Tak hanya kali ini, sebelumnya pada 2020, WNA asal China juga pernah masuk ke Indonesia, khususnya ke Sulawesi Tenggara, di tengah larangan masuknya WNA dari seluruh dunia ke dalam negeri.
Berikut dua peristiwa masuknya WNA dari China di tengah larangan WNA memasuki wilayah Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Imigrasi: 153 WNA Asal China Tiba di Indonesia Sudah Sesuai SE Dirjen Imigrasi
Informasi tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh ketika menanggapi isu kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang beredar di media sosial.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (25/1/2021).
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melarang masuknya WNA dari seluruh dunia seiring dengan meningkatnya penularan Covid-19.
Kendati demikian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan masuknya WNA, ada beberapa kriteria yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Nursaleh pun mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik. Karenanya, mereka pun diizinkan masuk ke Indonesia.