Giat Geledah di Medan, KPK Amankan Dokumen Kasus Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Kumpulkan bukti dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, KPK lakukan penggeledahan di Medan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa (26/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, giat geledah terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 atas nama tersangka Petrus Edy Susanto dkk.
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," terang Ali melalui keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Amankan Barang Bukti dari Kantor PT Arta Niaga Nusantara
Ali mengatakan, lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara ini.
"Yang terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan," ungkap Ali.
Ia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," sebutnya.
Baca juga: KPK Cecar 7 Anggota DPRD Jabar Soal Aliran Dana Banprov Indramayu
KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Baca juga: Tanggapi Hasil Survei KedaiKOPI, KPK: Cerminan Ekspektasi Publik
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.