KLIK www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Mendaftar
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id. Berikut syarat dan caranya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Instagram @prakerja.go.id
Ilustrasi - Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Berikut syaratnya.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
Berita Rekomendasi
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.