PPP Menolak Revisi UU Pemilu, Arsul Beberkan Alasannya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Politikus senior PPP Arsul Sani menyebut, Undang-undang Pemilu saat ini sudah didesain untuk beberapa kali pemilu.
"Saya kira PPP sudah menyampaikan sikap baik ketua umum maupun ketua fraksi bahwa pilihan pertama PPP itu tidak merevisi Undang-undang Pemilu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Diketahui saat ini revisi UU Pemilu tengah dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Arsul, jika kembali direvisi, desain UU Pemilu yang didesain untuk jangka panjang tersebut tidak tercapai.
Baca juga: Hanura: Stop Bahas RUU Pemilu Jika Niatnya Bangun Kartelisasi Kekuasaan
"Karena ketika kita bikin Undang-undang Pemilu yang sekarang disebut kitab Undang-undang Pemilu itu memang didesain untuk jangka panjang," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
"Nah kalau setiap pemilu kita ubah lagi Undang-undangnya, tidak tercapai dong dulu desain bahwa Undang-undang Pemilu itu yang untuk jangka panjang," lanjutnya.