Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Cairkan di Kantor Pos

Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos dapat dicek melalui dtks.kemensos.go.id. Berikut cara pencairan di kantor pos.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dengan NIK, Ini Cara Cairkan di Kantor Pos
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Cek nama penerima bansos dapat dilakukan melalui dtks.kemensos.go.id. Berikut cara pencairan di kantor pos. 

Cara Mencairkan Dana BST Rp 300 Ribu

Ketua RT atau perwakilan pihak desa akan memberikan surat undangan bagi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Surat undangan tersebut wajib dibawa ke kantor pos terdekat, biasanya level kecamatan untuk mencairkan bantuan.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri dalam pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Berita Rekomendasi

Jangan lupa untuk memakai masker.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cairkan Dananya

Baca juga: Segera Cek Bansos PKH Januari 2021 Melalui cekbansos.siks.kemensos.go.id atau Ikuti Cara Berikut Ini

Setiba di kantor pos, tunggulah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

(Tribunnews.com/Yurika/Sri Juliati, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas