Pangkal Keributan 2 Kelompok Massa di Cengkareng: Penjelasan Warga hingga Bantahan FBR
Bentrok dua kelompok massa terjadi di Komplek Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/1/2021) kemarin.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrok dua kelompok massa terjadi di Komplek Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/1/2021) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keributan itu bermula dari masalah kepengurusan pengelolaan apartemen antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang selama ini menggandeng FBR dan pihak pengembang yang meminta bantuan kepada kelompok yang disebut-sebut dari Flores.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, kelompok FBR awalnya mendatangi kelompok Flores berada di dalam tower.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut, hingga aksi saling serang pun tak terhindarkan.
Baca juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng Jakarta Barat, Motifnya Masih Misterius
Penjelasan warga
Seorang warga Apartemen City Park berinisial E mengungkapkan akar masalah keributan yang memicu insiden Jumat (29/1/2021).
Ia menyebut bahwa permasalahan itu bermula dari ormas FBR yang mulai berkuasa di lingkungan apartemen tersebut.
Ormas itu disebut mulai meresahkan warga apartemen karena memegang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen City Park.
Menurutnya, warga sudah mulai geram dan resah dengan hal tersebut. Sebab saat ini P3SRS bukan dikelola oleh warga asli melainkan oleh orang yang diduga dikendalikan oleh ormas tersebut.
"Sebab saat ini tiga pengelola P3SRS bukan warga kami. Bahkan ada yang KTP dan unit saja tidak punya," ungkap wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu, Sabtu (30/1/2021).
Berangkat dari situ kata E, pihak pengembang berencana mengambil alih aset mereka yang berada di tower makro, tower B, dan tower A.
Baca juga: Polisi Ringkus Pembacok yang Sebabkan Dua Orang Kritis Saat Bentrokan Kelompok Kei dan FBR
Negosiasi alot sempat terjadi antara pihak pengembang Rekarumanda dan pihak P3SRS. Namun, akhirnya pihak P3SRS mengaku mau memberikan aset tersebut kepada pihak pengembang. Asalkan mereka diberi waktu selama tiga hari.
"Ternyata waktu tiga hari itu dipakai pihak P3SRS untuk blokir sertifikat itu ke BPN dan ditolak. Berarti pengembang berhak ambil aset," ujarnya.
Akhirnya pihak pengembang memberi somasi kepada P3SRS. Namun, demikian dari somasi pertama dan kedua tidak digubris sehingga pihak pengembang pada Jumat (29/1/2021) memutuskan masuk mengambil aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.