Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi Undang-Undang Pemilu Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi

Kenaikan PT disebutnya akan membuat semakin banyak suara dan aspirasi rakyat terpaksa harus dihilangkan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi Undang-Undang Pemilu Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuka Ka’bah (GPK) --salah satu badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP)-- menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu berpotensi memberangus demokrasi dan memiliki semangat Orde Baru (Orba). 

Wasekjen PP GPK Aftoni mengatakan potensi pemberangusan demokrasi itu terbukti dengan usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4%. 

Kenaikan PT disebutnya akan membuat semakin banyak suara dan aspirasi rakyat terpaksa harus dihilangkan.

Baca juga: Cipayung Plus Sumut Sebut Pilkada dan Pemilu Serentak 2024 Sarat Kepentingan 

“Kenaikan PT mencerminkan tidak adanya penghargaan pada prinsip-prinsip demokrasi dengan membatasi aspirasi rakyat atas keterwakilan terhadap partai politik. Karena semakin tinggi PT maka semakin banyak suara rakyat yang terbuang,” ujar Aftoni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021). 

Aftoni menilai ada semangat Orde Baru (Orba) dalam argumen penyederhanaan yang selalu disampaikan dalam usulan kenaikan PT. Pada masa Orba, jumlah partai dipaksa disederhanakan dengan berbagai argumen.

“Mereka (para pengusul RUU Pemilu) ingin membawa sistem politik kembali ke zaman Orde baru dengan cara malu-malu. Jika pada Pemilu 2024 PT dinaikkan 5%, bisa jadi Pemilu berikutnya terus naik. Ini berbahaya,” jelas Aftoni.

Baca juga: Demokrat : Syarat Minimal Lulusan Pendidikan Tinggi Baiknya Hanya Untuk Pemilu Nasional

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia secara prinsip sudah bagus maka tidak perlu ada lagi revisi. 

Hanya saja, kata dia, perlu penyempurnaan dan perbaikan dalam aturan teknisnya. Seperti aturan rekruitmen penyelenggara pemilu, sistem verifikasi parpol yang tumpang tindih dan lainnya.

“Aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat seharusnya diperbaiki dan disempurnakan. Bukan merevisi prinsip demokrasi yang sudah bagus pada UU Pemilu,” pungkas Aftoni. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas