KRONOLOGI Nurhadi Pukul Bibir Petugas KPK, Sempat Membentak Korban, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi
Kronologi Nurhadi pukul bibir petugas KPK, kuasa hukum, Maqdir Ismail, menduga ada provokasi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, diduga telah memukul bibir petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) sore pukul 16.30 WIB.
Tindak kekerasan terjadi bermula saat seorang petugas rutan KPK melakukan sosialisasi perbaikan kamar mandi pada tahanan di Rutan KPK Kavling C.
Terkait rencana renovasi tersebut, akan ada penutupan sementara waktu.
"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang didalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: PROFIL Nurhadi, eks-Sekretaris MA yang Pukul Bibir Petugas KPK, Pernah Jadi Buron
Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi
Namun, Nurhadi merasa keberatan dan membentak petugas, sampai akhirnya ia memukul petugas KPK.
"Ketika rencana tersebut disampaikan kepada para penghuni sel, tahanan atas nama NHD (Nurhadi) menyampaikan keberatan lebih dulu dengan intonasi suara keras," ungkap Ali.
"Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dilaporkan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (29/1/2021).
Mengutip Tribunnews, korban melapor didampingi pihak Biro Hukum KPK.
"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," ujar Ali.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Nurhadi.
Ia mengugkapkan keberatan yang disampaikan Nurhadi terkait rencana renovasi adalah karena tak ingin repot memindahkan barang-barang.
"Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," bebernya, Minggu (31/12021), dilansir Tribunnews.
Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Diduga Pukul Petugas Rutan KPK
Baca juga: Penyuap Nurhadi Bantah Dakwaan Jaksa KPK, Sebut 21 Transaksi Tak Terkait Suap
Yogen mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi, termasuk korban.
Meski begitu, Yogen menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil visum korban.
"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," jelas dia.
Respons Kuasa Hukum Nurhadi
Pada Minggu (31/1/2021), kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
Karena itu pihaknya belum bisa mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan versi Nurhadi.
"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi."
"Sekiranya benar bahwa kejadian ini karena ada pembicaraan dan ada intonasi tinggi dari Pak Nurhadi, tentu ini tidak berdiri sendiri," ujarnya, Minggu.
Maqdir mengaku khawatir Nurhadi sengaja diprovokasi.
Karena itu ia meminta KPK menjelaskan bagaimana cara petugas rutan menyampaikan sosialisasi pada Nurhadi.
Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Aliran Suap Rp 45,7 M dari Dirut PT MIT ke Eks Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: Istri Nurhadi Diselisik KPK Terkait Proses Sewa Rumah Persembunyian Suaminya
"Mestinya dijelaskan cara pihak petugas Rutan menyampaikan 'sosialisasi', sehingga terjadi ancaman 'kekerasan fisik', seperti diberitakan."
"Justru saya khawatir, Pak Nurhadi memang secara sengaja diprovokasi oleh petugas Rutan agar timbul 'pertengkaran'," tutur dia.
"Dengan gangguan ini, Pak Nurhadi akan terganggu dalam menghadapi perkaranya sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK."
"Satu hal yang harus diingat, posisi tahanan itu selalu berada di bawah kendali petugas."
"Tidak tertutup kemungkinan bahwa petugas itu yang lebih dahulu melakukan gerakan dan menunjukkan sikap menantang dan hendak memukul," tambahnya.
Ia pun menilai laporan yang dibuat korban berlebihan.
Pasalnya, Maqdir menduga insiden yang terjadi bisa saja dibuat untuk mengalihkan isu terkait perkara pokok yang dihadapi Nurhadi.
"Laporan dan pendampingan oleh Biro Hukum KPK, seolah-olah pertengkaran ini adalah perkara besar, tentu ada maksudnya dan tidak berdiri sendiri."
"Begitu juga halnya, dengan keterangan pers yang dilakukan oleh Plt Juru Bicara KPK secara luas adalah satu upaya untuk merusak harkat dan martabat Pak Nurhadi."
"Seperti tidak ada berita yang penting selain 'perselisihan' Pak Nurhadi dan petugas KPK," tuturnya.
Baca juga: Menantu Nurhadi Masih Positif COVID-19, Sidang Suap dan Gratifikasi di MA Kembali Ditunda
Baca juga: Direktur PT MIT Didakwa Suap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 Miliar Guna Pengurusan 2 Perkara
"Meskipun saya tidak boleh berprasangka buruk terhadap Plt Jubir KPK, tetapi tidak tertutup kemungkinan bahwa berita ini dibuat secara masif adalah untuk mengalihkan perhatian terhadap perkara pokok yang dihadapi ini dengan pembuktian yang sangat lemah dan cenderung mengada-ada," pungkasnya.
Diketahui, Nurhai dan menantunya, Rezky Hebiyono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Mengutip Kompas.com, Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 malam di sebuah rumah di wilayah Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi dan menantunya dicokok KPK setelah sempat menjadi buron sejak Februari 2020.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
KPK mengungkapkan ada tiga perkara yang menjadi sumber 'penghasilan' Nurhadi.
Yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga menetapkan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi, Kompas.com/Ardito Ramadhan)