Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Demokrat: Ada Kelalaian dari Penyelenggara dan Dirjen Imigrasi

Fraksi Demokrat sebuat ada kelalaian dari KPU dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam terpilihnya warga AS jadi bupati di NTT

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in WN AS Terpilih Jadi Bupati di NTT, Demokrat: Ada Kelalaian dari Penyelenggara dan Dirjen Imigrasi
Via Kompas TV
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara terkait Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT)  yakni Orient P Riwu Kore yang diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Anwar menilai ada kelalaian dari dua pihak dalam hal ini.

Pertama dari pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan kedua dari pihak pemeriksa yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

"Secara regulasi dalam peraturan PKPU No.3 Tahun 2017 di bagian ke satu, pasal 4 jelas tertera 'mesti merupakan warga negara Indonesia'. Jadi menurut hemat saya, persoalannya terletak pada penyelenggara itu sendiri yang tidak detail dalam memastikan dengan segera status kewarganegaraan pasangan calon sesuai amanat undang-undang," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021). 

"Kemudian pihak pemeriksa yakni Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM abai dalam memberikan status keputusan hukum terkait ini," imbuhnya. 

Baca juga: WN AS Terilih Jadi Bupati di NTT, Mardani Ali Sera : Tidak Sah Jadi Kepala Daerah Kecuali WNI

Anwar mengatakan kelalaian itu merugikan calon terpilih dan partai pengusung yang mengusung calon terpilih.

Dia pun meminta ada penelusuran lebih lanjut terkait hal ini. 

BERITA REKOMENDASI

"Karena itu, mesti ditelusuri secara seksama mengapa kelalaian ini bisa terjadi baik dari pihak penyelenggara maupun dari pihak dirjen Imigrasi," kata dia. 

Di sisi lain, Anwar juga menyinggung Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan, sehingga bupati Sabu Raijua terpilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih. 

"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Jadi otomatis syarat sebagai calon keoala daerah juga tidak terpenuhi," ungkapnya. 

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat, Kok Bisa?

Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keduanya sepakat untuk mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly. 


Hanya saja, dia menegaskan bahwa Orient P Riwu Kore adalah kader dari PDI Perjuangan.

Sementara Thobias Uly kader dari Partai Demokrat

"Kita Partai Demokrat memang mencalonkan pasangan tersebut berkoalisi dengan PDI Perjuangan. (Tapi) Cabupnya kader PDI Perjuangan dan wakilnya kader Demokrat," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas