Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional. Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) yang semestinya digelar pada tahun ini.

Keputusan tersebut tak lain karena pandemi Covid-19 masih berlangsung bahkan penyebarannya terus mengalami peningkatan.

Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.

Untuk mengatur hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Siapkan Acuan Pengganti

Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Berita Rekomendasi

Berikut delapan poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Karena ditiadakan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Siswa dinyatakan lulus dari sekolah setelah:

- menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

- mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas