Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas
Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. Tes secara luring atau daring, dan/atau;
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sesuai dengan:
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.
- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Selengkapnya, Anda dapat mengunduh SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 lewat link ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)