Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas

Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Inilah 8 Poin dalam SE Mendikbud soal UN 2021 Ditiadakan: Pengganti UN hingga Penentu Kenaikan Kelas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Ujian Nasional. Ujian Nasional (UN) 2021 resmi ditiadakan. Inilah delapan poin dalam SE Mendikbud terkait pengganti UN serta penentu kenaikan kelas di tengah pandemi. 

4. Adapun ujian yang diselenggarakan sekolah dilaksanakan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

- penugasan;

- tes secara luring atau daring; dan/atau

- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah

PELAKSANAAN UNBK - Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional.
PELAKSANAAN UNBK - Peserta mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

5. Selain ujian yang diselenggarakan sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka tiga;

- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

- ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

- peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;

- hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas