Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diminta Tidak Teken Release And Discharge

Menurut Sanjiv, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Diminta Tidak Teken Release And Discharge
Tribunnews/Jeprima
Kru pesawat Sriwijaya Air melakukan prosesi tabur bunga sebagai penghormatan terakhir bagi para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, yang digelar di atas kapal KRI Semarang, di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang membawa 50 penumpang dan 12 kru hilang kontak dan ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga korban Lion Air JT 610, Sanjiv N. Singh dari Professional Law Corporation (SNS) dan Michael Indrajana dari Professional Law Corporation (ILG), meminta ahli waris korban Sriwijaya Air SJ 182 tidak meneken dokumen release and discharge (R&D) atau pembebasan pertanggungjawaban asuransi

Hal itu diungkapkan Sanjiv N. Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG). Sanjiv merupakan kuasa hukum dari 16 keluarga yang melakukan gugatan terhadap Boeing atas kecelakaan Lion Air JT61-0 di tahun 2018.

Baca juga: Menhub: Tidak Ada Fakta yang Ditutupi Terkait Investigasi Jatuhnya Pesawat SJ182

Menurut Sanjiv, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0.

“Kami akan sangat terkejut jika ini terjadi lagi, hanya saja kali ini kami ingin mengumumkan kepada publik untuk melindungi keluarga SJ 182 ini dari tersebut,” kata Sanjiv dalam keterangannya Kamis (4/2/2021).

Ia mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman AS dan anggota Kongres AS untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berpartisipasi dalam perangkap yang menyasar para keluarga korban dengan pembebastugasan asuransi lebih awal.

“Kami telah menjelaskan perilaku ini setelah Lion Air, dan berulang kali mencoba memblokir perilaku semacam ini. Kali ini kami berhasil mendeteksi kemungkinan praktik tidak terpuji ini secara dini. Kami berharap masyarakat sudah lebih aware tentang praktik ini. Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," jelasnya.

Baca juga: Sriwijaya Air SJ 182 Tidak Meledak di Udara, KNKT Bantah Pesawat Full Stall saat Jatuh

Michael Indrajana, pengacara Amerika AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan bahwa praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.

BERITA REKOMENDASI

“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.

Hal senada dikatakan Susanti Agustina, SH, MH, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No. 20-cv- 05773.

Menurutnya, satu bulan pasca kecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.

“Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.

Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 tahun 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui bahwa pasca kecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.


“Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami terutama saat kami masih berduka,” katanya.

Ia mengaku merasa lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur.

Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim-piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan. “Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.

Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Ini saran kuasa hukum jatuhnya Lion Air untuk keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas