Pesan Menkumham untuk Media Mainstream di Tengah Disrupsi Media Sosial
Yasonna yang menjadi keynote speaker, meminta media mainstream untuk tetap menjaga kualitas pemberitaan di tengah tantangan teknologi di era disrupsi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Apalagi regulasinya belum ada yang mengatur dengan baik. Yasonna menilai ini akan menjadi persaingan yang tidak berimbang. Sejauh ini, Rancangan Undang-Undang Konvergensi Teknologi tidak masuk prolegnas 2021.
Untuk itu Yasonna mendorong media mainstream untuk menyesuaikan dirinya dengan kondisi saat ini dengan melakukan konvergensi teknologi.
“Media mainstream juga harus membangun media digital dan secara kreatif mencari terobosan-terobosan untuk mensiasati kondisi yang ada,” jelasnya.
“Memang media cetak, media mainstream harus menyesuaikan dirinya dengan kondisi ini. Diharapkan dengan adanya konvergensi, maka akan mampu melakukan banyak hal,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan media massa sedang mengalami krisis akut akibat disrupsi media sosial.
“Media nasional sekarang, ini selain mengalami krisis ekonomi, dia juga mengalami krisis akut akibat disrupsi media sosial,” ujar Atal Depari.
Dia menjelaskan disrupsi digital muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis media sosial melalui mesin pencari dan situs e-commerce yang memberi guncangan yang dahsyat kepada media konvensional atau media mainstream.
Akibatnya, kata dia, sejumlah media sudah rontok.
“Dan kalau keadaan ekonomi kita masih seperti ini, krisis ini akan berlanjut. Saya tidak membayangkan, apakah masih ada daya kemampuan untuk hidup lebih lama lagi,” ucapnya.
“Salah satu yang bisa kita harapkan untuk menjadi penolong adalah kerja sama kerjasama yang diatur misalnya, dengan Google dengan Facebook. Perlu dirumuskan aturan main yang lebih transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media,” jelasnya.
Untuk itu kata dia, dibutuhkan regulasi yang memungkinkan mekanisme koeksistensi antara media lama dan baru yang saling membutuhkan.
“Rasanya tidak cukup kita bicara solusinya dengan konvergensi media tapi diperkuat payung hukum yang tegas,” jelasnya.
Mengapa perlu hadir dengan regulasi?
Dia menjelaskan perlunya negara menerbitkan regulasi ini untuk menjaga keberlangsungan media mainstream.(*)