Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya
Polisi menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasal Muamalah di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasal Muamalah di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Setelah dibawa dan diperiksa di Bareskrim Polri, Zaim kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
”Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Baca juga: Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok
Selain menangkap Zaim, tim Bareskrim Polri juga menyita ratusan koin dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah yang diiniasi Zaim.
Pasar Muamalah itu sebelumnya sempat viral dan menjadi perhatian publik karena transaksi di pasar itu menggunakan koin emas, perak, tembaga (dinar, dirham, fulus) dan barter.
Pasar yang berlokasi di sebuah ruko di RT 3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota, Depok itu diketahui telah menggunakan sistem tersebut sejak beberapa tahun silam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Zaim menjalankan pasar Muamalah itu sejak tahun 2014. Pasar Muamalah itu digelar di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri.
Menurut Ramadhan, Zaim membuat pasar itu dengan alasan ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.
"Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," ujarnya.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Adapun dinar dan dirham yang dipakai di pasar itu diperoleh dari PT Antam dan sejumlah kesultanan di Indonesia. Dari setiap transaksi diperoleh keuntungan 2,5 persen.
“Dinar dan dirham dipesan dari PT Antam, kesultanan Bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam.
Kemudian, tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” ujar Ahmad.