Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI

Temuan itu berdasar hasil analisa 92 rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI
Via Kompas TV
Rekening FPI mengalami pemblokiran. (Sumber: Istimewa) 

Tindakan PPATK melakukan pemblokiran rekening itu sebelumnya sempat diprotes oleh pihak FPI.

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Baca juga: PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan

Munarman menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.

"Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia.

Namun hal itu dibantah Dian. Ia mengatakan tuduhan Munarman tersebut tak berdasar, apalagi jika disebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI dapat memicu rush money.

"Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan. Kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan," kata Dian.

Dian menegaskan langkah pemblokiran rekening untuk kepentingan analisis transaksi keuangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sistem keuangan dan perekonomian di Indonesia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia internasional apabila tidak melakukan langkah pemblokiran tersebut.

"Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan," ujarnya.

Sebelum PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI, Pemerintah terlebih dahulu menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.(tribun network/den/dod)

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews,com

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas