Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Fakta-fakta mengenai Zaim Saidi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2/2021).
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Berikut Fakta-fakta terkait Zaim Saidi:
Baca juga: Tersangka Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
1. Pasar Muamalah Tidak Memiliki Izin Resmi
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan meyebutkan, pasar yang didirikan oleh Zaim itu tidak pernah mengajukan izin operasional secara resmi kepada pemerintah.
Aparat pemerintah pun sudah menelusuri informasi praktik jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan dilansir oleh Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Pasar Muamalah diketahui bukan baru buka tahun ini.
Apabila dilacak dari riwayat digitalnya, pemberitaan dan publikasi tentang Pasar Muamalah sudah ada sejak tahun 2016.
Zackky menjelaskan, pasar Muamalah beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Barang-barang yang diperjualbelikan pun beragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
2. Zaim Saidi menjadi Tersangka