Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya

Fakta-fakta mengenai Zaim Saidi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
zoom-in Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. 

Padahal, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 telah mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan.com Kamis (4/2/2021), yakni:

1. Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

2. Perdagangan internasional

3. Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

4. Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah

Berita Rekomendasi

5. Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

6. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Ivany Atina Arbi )(Kontan.com/Margareta Engge Kharismawati) (Surya.co.id/Musahadah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas