Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Ini Fakta-Faktanya
Fakta-fakta mengenai Zaim Saidi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
Zaim ditangkap oleh Subunit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian
3. Pasal yang disangkakan pada Zaim Saidi
Dikutip Kompas.com Kamis (4/1/2021) Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mewajibkan setiap transaksi di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).
Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan bertindak sebagai pengelola "wakala induk", yakni tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.
Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
4. Profil Zaim Saidi
Dikutip dari Surya.co.id Kamis (4/1/2021), Zaim Saidi lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.
Ia menikah dengan Dini Damayanti pada 1994.
Dari pernikahannya itu, keluarga Zaim dikaruniai lima orang anak.
Ia merupakan alumnus IPB University dari jurusan Teknologi Pangan dan Gizi dan lulus tahun 1986.
Kemudian, ia pernah kuliah magister di jurusan Public Affairs di Sydney University, Australia, pada 1996.