Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) memunculkan persoalan.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
zoom-in Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Pendidikan & Kebudayaan - Nadiem Makarim 

Menurut keterangannya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dalam menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Ia menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan kewajiban bagi peserta didik berbusana sesuai dengan agamanya.

"Tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," pungkasnya.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah

Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR

Aturan SKB 3 Menteri

Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri yang dilansir oleh laman resmi kemdikbud.go.id, di antaranya adalah:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

BERITA REKOMENDASI

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan


b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas