Soal SKB 3 Menteri Penggunaan Pakaian Seragam, Pakar: Tampaknya Ada Beberapa Persoalan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) memunculkan persoalan.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri) memunculkan persoalan.
Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan ini mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Reza menyebut, terkait SKB 3 Menteri, tampaknya ada beberapa persoalan.
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Merdeka Mampu Memerdekakan Potensi Mahasiswa
Baca juga: Nadiem Rajin Ngurusi Seragam Sekolah, Tetapi Nol Visi Pendidikan
Ia mengungkapkan, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban' memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.
Lebih lanjut, ia mengatakan kata 'kemerdekaan' dapat ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik, bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.
"Anak atau peserta didik, berkat kata 'kemerdekaan', seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka,"
"Spesifik, siswi muslimah merdeka untuk berjilbab maupun tak berjilbab," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2021).
Lantaran hal tersebut, ia berharap perlu dilakukan perumusan ulang atas pasal 29 ayat 2 UUD, untuk menutup celah bagi interpretasi menyimpang.
Lebih lanjut, ia memberikan saran untuk mengganti kata "kemerdekaan" pada pasal tersebut.
"Kata "kemerdekaan" perlu diberikan penjelasan tentang seberapa jauh kemerdekaan itu diterapkan dan tidak diterapkan pada subjek anak-anak," ujarnya.
Reza juga mengungkapkan, bahwa frasa 'memberikan kebebasan kepada peserta didik' dapat bertentangan dengan dinamika psikologis anak itu sendiri.
Ia menyebut, tidak ada pasal dalam undang-undang (UU) yang mewajibkan dipenuhinya pendapat anak.
"UU Perlindungan Anak memang menjamin bahwa anak berhak mengeluarkan pendapatnya. Tapi pada saat yang sama tidak ada pasal dalam UU tersebut yang mewajibkan diamininya atau dipenuhinya pendapat anak tersebut," Jelas Reza.
Menurut keterangannya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dalam menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Ia menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan kewajiban bagi peserta didik berbusana sesuai dengan agamanya.
"Tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," pungkasnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah
Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Aturan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri yang dilansir oleh laman resmi kemdikbud.go.id, di antaranya adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur
d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Lebih lanjut, SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)