Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.id/bpum, Simak Pula Persyaratannya

Berikut cara cek penerima dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan akses eform.bri.id/bpum, serta simak syarat-syaratnya dan langkah mencairkannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.id/bpum, Simak Pula Persyaratannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang- Berikut cara cek penerima dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan akses eform.bri.id/bpum, serta simak syarat-syaratnya dan langkah mencairkannya. 

BLT UMKM Diperpanjang

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki pernah mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020) dikutip dari Kompas.com.

Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Teten menambahkan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Login portal.ltmpt.ac.id untuk Registrasi Akun LTMPT, Ditutup 1 Februari 2021, Ini Panduannya

Berita Rekomendasi

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas