Survei LSI: Tingkat Korupsi dalam 2 Tahun Terakhir Semakin Meningkat, Kinerja KPK Dinilai Negatif
Persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi semakin negatif.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Meskipun lebih banyak yang menilainya negatif, 50,9 persen menganggap tidak etis dan 10 persen menilai sebagai kejahatan, namun penilaian positif terhadap nepotisme cukup tinggi," kata Djayadi.
Djayadi melanjutkan persepsi pelaku usaha yang menilai negatif terhadap aparat pemerintah juga masih tergolong tinggi.
Baca juga: Buron Sejak 2013, Terpidana Korupsi Ervan Fajar Mandala Ditangkap di Daerah Bintaro
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Sikat Pelindung Pelaku Korupsi Asabri
Terdapat 31,7 persen yang menilai aparat negara/pemerintah hanya mau bekerja jika diberi hadiah.
Kemudian, ada 24,7 persen yang menilai aparat negara/pemerintah bekerja seenaknya tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Pada umumnya, pelaku usaha menilai positif aparat pemerintah terkait soal integritas namun cukup banyak yang menilai negatif, yakni menilai bahwa aparat negara hanya mau bekerja jika diberi uang. Kemudian penilaian aparat negara bekerja seenaknya tidak sesuai dengan prosedur resmi," katanya.
DPR Tak Efektif
Dari survei yang sama, masyarakat juga menilai beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, Polri, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dipersepsikan tidak efektif terkait pemberantasan korupsi dalam setahun terakhir.
Keempat lembaga itu masih menempati urutan paling buncit untuk lembaga yang dianggap tidak efektif dalam pemberantasan korupsi.
Di antara empat lembaga itu, DPR RI masih menjadi lembaga yang memiliki efektifitas terburuk di mata masyarakat.
"Ada 4 lembaga yang masih dinilai negatif yaitu Kejaksaan Agung RI, Polisi, pemerintah daerah dan DPR dianggap negatif efektivitas mereka dalam pemberantasan korupsi," kata Djayadi.
Data LSI memang menunjukkan DPR RI masih menempati posisi paling terakhir.
Mereka hanya dipersepsikan cukup efektif pemberantasan korupsi oleh 20,5 persen dan sangat efektif 0,2 persen.
Sisanya, DPR RI dipersepsikan tidak efektif sebanyak 53,9 persen dan sangat tidak efektif 25,1 persen. Data itu hanya berbanding tipis dengan pemerintah daerah.
Pemda masih dipersepsikan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi sebanyak 57,6 persen dan sangat tidak efektif 8,4 persen.