Dino Beberkan Ciri-ciri Mafia Sertifikat Tanah yang Rugikan Keluarganya
Dino Patti Djalal mengungkap para pelaku mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarganya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal mengungkap para pelaku mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah milik keluarganya.
Di akun Twitter-nya, Dino menulis bahwa para pelaku sudah diketahui identitasnya.
Saat ini, Dino sudah mengetahui ada tiga orang yang ciri-cirinya dia simpan.
"Mereka adalah kalangan swasta, broker nakal atau hitam, notaris bodong, dan juga mungkin ada lawyer hitam juga," kata Dino saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat Rumah Keluarga Dino Patti Djalal
Dari ciri-ciri tersebut, Dino mengatakan ada sutradara atau dalang yang bermain soal setifikat tanah ini.
"Dalangnya ini adalah orang swasta dan broker hitam. Ini adalah dalang atau sutradara," pungkasnya.
Sementara dari pihak kepolisian, melalui Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan keluarga Dino Patti Djlalal.
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/2/2021).
Para pelaku, dikatakan Dwiasi, telah mendekam di Rutan PMJ dan Lapas Cipinang.
Dwi pun menjelaskan bagaimana pelaku melakukan aksinya terhadap serifikat tanah atau rumah keluarga Dino.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang," kata Dwiasi
Dwiasi menjelaskan kasus itu terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita (sepupu Dino), untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," katanya
Yurmisnawita, menurur Dwiasi, memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.