Menteri PPPA: Promosi Pernikahan Usia Muda Aisha Weddings Melanggar Undang-undang
Bintang menegaskan bahwa pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam promosi pernikahan usia muda yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.
Bintang menegaskan bahwa pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.
Dalam undang-undang tersebut, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan
Baca juga: Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar hukum.
Serta mengabaikan langkah pemerintah yang terus mencegah pernikahan anak.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," kata Bintang.
Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.
"Memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka," pungkas Bintang.
Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).
Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.