Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Polisi memperlihatkan 2 unit airsoft gun, Banda Aceh, Jumat (4/4/2014). Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari lalu masyarakat dihebohkan dengan aksi seorang pria inisial F (25) menodongkan senjata airsoft gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).

Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

Lantas apa itu Airsoft Gun? Apa harus mengantongi izin kepemilikan?

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi

Baca juga: Pemuda Todong Airsoft Gun ke Warga di Kawasan Cengkareng

Barang bukti satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan dari salah seorang pelaku penipu bos gabah di Pringsewu
Barang bukti satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan dari salah seorang pelaku penipu bos gabah di Pringsewu (Robertus Didik/Tribun Lampung)

Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Baca juga: Todong Airsoft Gun ke Warga di Kawasan Cengkareng, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Pelaku Penodongan dengan Airsoft Gun Ditangkap, Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa

Berita Rekomendasi

Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Baca juga: Fakta dan Kronologi Pria Bawa Airsoft Gun di Gading Serpong, Sempat Merampok, Diduga Gangguan Jiwa

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

a. Airsoft gun jenis pistol.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas