Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika
Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
“Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).
Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.
Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.
“Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.
Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.
Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.
“Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.
Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi
Diketahui sebelumnya seorang pria mengacungkan senjata membuat geger kawasan pintu masuk Perumahan Grand Mension, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi pria itupun sempat viral di media sosial.
Video yang diunggah akun instagram @jktinformasi memperlihatkan seorang pria yang menodongkan senjata ke arah pengguna jalan yang melintas.