Laporan soal Situs Aisha Weddings Sudah Masuk, Polda Metro: Kami Lakukan Klarifikasi
Yusri memastikan penyelidikan kasus tersebut akan tetap berlanjut walaupun pemilik situs akan menghapus situs mereka.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Diana mengatakan, promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.
"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," pungkas Diana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.