RUU Pemilu Dihentikan, Politikus Demokrat Duga Jokowi Persiapkan Gibran Maju Pilgub DKI 2024
Wasekjen Partai Demokrat Irwan melihat ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat melihat kejanggalan di balik dihentikannya pembahasan revisi UU Pemilu.
Wasekjen Partai Demokrat Irwan melihat ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu.
Ia menduga ada kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta di 2024.
Sebab, jika Pilkada digelar tahun 2022, dinilai terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu untuk bertarung di Pilgub DKI.
"Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah merubah kebijakan politik pilkada dengan menundanya ke tahun 2024? Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: PKS : Kami Tetap Istiqomah Ingin Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Irwan menilai, perubahan sikap parpol yang menolak kelanjutan pembahasan RUU Pemilu berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak pembahasan RUU Pemilu.
Padahal, sebelumnya seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang diputuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kecurigaan bahwa pemerintah dan parlemen hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata sangat susah untuk dibantah," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Bantah Ikut Setujui untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Irwan mengatakan, tentu hal itu akan mengundang pertanyaan publik karena inkonsistensi yang ditunjukkan parlemen dan pemerintah.
Atas dasar itu, Demokrat tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kami di Partai Demokrat konsisten mendukung revisi UU Pemilu dan menolak pilkada 2022-2023 ditunda ke tahun 2024," ucap Irwan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
Baca juga: Pemimpin Militer Myanmar Akhirnya Buka Suara, Janjikan Gelar Pemilu Multipartai
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.